Dana Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun, DPR Harapkan Pulihkan Infrastruktur Pascabencana
Dana Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun, DPR Harapkan Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Dana Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun, DPR Harapkan Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Ruang lingkup perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh selama dua puluh tahun ke depan diumumkan oleh Komisi I DPR RI dalam sidang khusus pada pekan ini. Keputusan ini menandai kelanjutan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat pemulihan infrastruktur yang masih terdampak oleh bencana alam dalam beberapa dekade terakhir.

  • Perbaikan jaringan transportasi (jalan raya, jembatan)
  • Peningkatan fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas)
  • Renovasi gedung-gedung pendidikan (sekolah, madrasah)
  • Pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana (posko, sistem peringatan dini)

DPR menekankan pentingnya pengelolaan dana yang akuntabel, dengan mekanisme monitoring dan evaluasi yang transparan. Pemerintah Aceh diminta untuk menyusun rencana kerja tahunan yang terukur, serta melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik kepada lembaga legislatif.

Perpanjangan dana Otsus ini juga diharapkan dapat menarik investasi swasta dalam proyek-proyek infrastruktur, mengingat adanya jaminan dukungan finansial dari pemerintah pusat selama dua dekade mendatang. Dengan begitu, pembangunan yang berkelanjutan dapat terwujud, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Secara keseluruhan, langkah perpanjangan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya memulihkan dan memperkuat infrastruktur pascabencana, sekaligus menegaskan komitmen nasional untuk menanggulangi dampak bencana secara efektif.