Sidang Praperadilan Kubu Roy Suryo: Penyidikan Polda Metro Ditolak
Sidang Praperadilan Kubu Roy Suryo: Penyidikan Polda Metro Ditolak

Sidang Praperadilan Kubu Roy Suryo: Penyidikan Polda Metro Ditolak

LintasWarganet.com – 11 Juli 2026 | Sidang Praperadilan Kubu Roy Suryo: Penyidikan Polda Metro Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum. Roy Suryo, yang merupakan seorang pengacara, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan proses penyidikan tidak sah. Ia mengklaim bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Roy Suryo juga mengklaim bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar hukum pidana, yaitu kejujuran, keadilan, dan kepastian hukum. Ia juga mengklaim bahwa penyidikan tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar hukum pidana, yaitu kejujuran, keadilan, dan kepastian hukum.

Baca juga:

Roy Suryo juga mengklaim bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Tipikor. Ia juga mengklaim bahwa penyidikan tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Tipikor.

Baca juga:

Roy Suryo juga mengklaim bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar hukum pidana, yaitu kejujuran, keadilan, dan kepastian hukum. Ia juga mengklaim bahwa penyidikan tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar hukum pidana, yaitu kejujuran, keadilan, dan kepastian hukum.

Baca juga:

Sidang Praperadilan Kubu Roy Suryo: Penyidikan Polda Metro Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum. Roy Suryo, yang merupakan seorang pengacara, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan proses penyidikan tidak sah. Ia mengklaim bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).