LintasWarganet.com – 13 Agustus 2026 | Demi jaga kehormatan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan terkait pengaduan kasus penghinaan Presiden yang tidak dapat diwakilkan. Aturan ini sangat penting agar kepastian hukum terjaga. Pengaduan penghinaan Presiden hanya dapat dilakukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan …
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet