LintasWarganet.com – 19 Juli 2026 | Aturan baru lepas status WNI kini dikenai biaya Rp 5 juta, sebuah perubahan signifikan dalam kebijakan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan tarif ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Perubahan ini berlaku sejak diterbitkannya PP tersebut, membuka lembaran baru dalam status warga negara …
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet