Warisan Budaya Pulang ke Tanah Air: AS Kembalikan Dua Arca Buddha Abad ke-8 ke Indonesia
Warisan Budaya Pulang ke Tanah Air: AS Kembalikan Dua Arca Buddha Abad ke-8 ke Indonesia

Warisan Budaya Pulang ke Tanah Air: AS Kembalikan Dua Arca Buddha Abad ke-8 ke Indonesia

LintasWarganet.com – 10 Juli 2026 | Pemerintah Amerika Serikat kembalikan dua arca Buddha abad ke-8 ke Indonesia, warisan budaya pulang ke tanah air [titlebase], dalam sebuah upacara resmi yang diadakan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York pada tanggal 10 Juli 2026. Pengembalian ini merupakan hasil dari kerjasama antara Kantor Jaksa Amerika Serikat dan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI), sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala yang dicuri.

Arca bersejarah ini adalah dua patung perunggu Buddha Avalokiteshvara yang memiliki tinggi masing-masing sekitar 16 inci (40,64 cm) dan 20 inci (50,8 cm). Keduanya diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade lalu. Setelah dicuri, arca-arca tersebut dijual kepada Douglas Latchford, seorang pedagang barang antik yang berbasis di Bangkok, Thailand. Latchford kemudian menjual artefak-artefak tersebut kepada kolektor di Amerika Serikat antara tahun 2003 dan 2007, sembari menutupi fakta bahwa benda-benda tersebut merupakan hasil pencurian.

Baca juga:

Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menyatakan, “Kami akan terus bekerja sama dengan HSI untuk menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah.” Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kolektor yang secara sukarela mengembalikan arca tersebut, menegaskan bahwa ini adalah kebanggaan bagi mereka untuk memulangkan karya seni ke tanah asalnya.

Pengembalian dua arca ini menjadi bagian dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di New York dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al. Dalam dokumen gugatan, kedua arca tersebut diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27”.

Baca juga:

Proses pemulangan warisan budaya ini tidak hanya mengembalikan benda-benda bersejarah ke Indonesia, tetapi juga menunjukkan komitmen internasional dalam melindungi warisan budaya dari praktik ilegal. Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah berhasil mengidentifikasi dan memulangkan puluhan benda purbakala curian dari berbagai negara, termasuk artefak-artefak yang berasal dari Kamboja dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Dengan kembalinya dua arca Buddha abad ke-8 ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih menghargai dan melestarikan warisan budaya yang merupakan bagian penting dari identitas bangsa. Pengembalian tersebut juga menjadi simbol harapan untuk mencegah pencurian dan perdagangan ilegal artefak di masa depan.

Baca juga:

Secara keseluruhan, Amerika Serikat kembalikan dua arca Buddha abad ke-8 ke Indonesia, warisan budaya pulang ke tanah air [titlebase], mencerminkan upaya nyata dalam pelestarian budaya dan kerjasama internasional untuk memerangi perdagangan barang curian.