LintasWarganet.com – 27 Juli 2026 | Terbukti lakukan tindak pidana fidusia, konsumen FIFGROUP cabang Bungur divonis 8 bulan penjara. Kasus ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjalankan ketentuan yang berlaku serta menjaga hak dan kewajiban seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian pembiayaan, demikian kata Kepala FIF Group Cabang Bungur, Angga Aldo Harapenta, merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menurut Harapenta, masyarakat diimbau selalu mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Komunikasi dengan perusahaan pembiayaan juga harus dijaga dengan baik bila masyarakat menghadapi kendala. Sementara itu, Kepala Remedial FIF Group Wilayah Jakarta, Abdul Majid, mengatakan setiap debitur memiliki tanggung jawab memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Debitur dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Angga mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu memahami dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. "Kami sangat menyarankan masyarakat untuk selalu memahami dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan," ujarnya.
Hal ini juga disampaikan Abdul Majid yang menekankan bahwa debitur memiliki tanggung jawab memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. "Debitur harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, tidak boleh mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan," kata Abdul Majid.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ini menegaskan bahwa konsumen FIFGROUP cabang Bungur telah melakukan tindak pidana fidusia. Mereka divonis 8 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu memahami dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Kami sangat menyarankan masyarakat untuk selalu memahami dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan.
Kasus ini juga menegaskan bahwa debitur memiliki tanggung jawab memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Debitur tidak boleh mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet