Surat Terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK Usut Eks Jampidsus yang Tidak Ditahan
Surat Terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK Usut Eks Jampidsus yang Tidak Ditahan

Surat Terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK Usut Eks Jampidsus yang Tidak Ditahan

LintasWarganet.com – 24 Juli 2026 | Jakarta, IDN Times – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD melayangkan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto. Surat terbuka ini disampaikan seiring dengan mandeknya pengusutan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sejak diumumkan jadi tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. ‘Bapak presiden yang terhormat, saya merasakan perkembangan hukum (di negara kita) sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan bertentangan dengan public common sense , yaitu logika dan kesadaran nurani publik,’ ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Jumat (24/7/2026). Ia menggarisbawahi mekanisme tersebut tidak dikenal dan tak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Tanah Air. Hal tersebut, kata Mahfud, tak boleh terjadi. Caranya membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Febrie. ‘Bisa digunakan pasal 10A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan didasari enam alasan,’ tutur dia. Lebih lanjut Mahfud mengatakan, komisi antirasuah berwenang mengambil alih pengusutan kasus Febrie. ‘Di dalam butir C, tertulis pengambil alihan (perkara) bisa dilakukan jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Ada kecurigaan publik, sekarang ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul padahal ikut terlibat dalam kasus ini,’ kata Mahfud. Pasal 10A poin D juga dijadikan dasar pengambil alihan, yaitu bila penanganan tindak pidana korupsi mengandung tindak rasuah juga. Seperti yang dilansir dari IDN Times, Mahfud juga menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. ‘Karena kewenangan dan fungsi penegakan hukum sudah ditentukan oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Itu kesalahan pertama,’ katanya. Meski begitu, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki. Dan sebelumnya, di kasus lain, KPK juga mengusut peran Anggota DPR Anwar Sadad terkait kasus korupsi dana hibah Jatim. Ketiga tersangka korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur diduga memberikan suap ‘ijon’ sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022. ‘AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku Staf dari Anggota DPRD) diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,’ kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu(22/7/2026). Baca juga: KPK Usut Peran Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim Rinciannya, Achmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar; Ra. Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar; dan M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar. Taufik menjelaskan, kasus korupsi pada klaster kedua ini bermula saat Anwar Sadad bersama-sama dengan Ketua Fraksi DPRD melakukan rapat untuk menentukan besaran ‘jatah’ dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Selanjutnya, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.

Surat terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK usut eks Jampidsus yang tidak ditahan. Saya mendesak agar KPK mengambil alih kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kasus ini sudah begitu buruk dan mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan bertentangan dengan public common sense , yaitu logika dan kesadaran nurani publik,’ ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Jumat (24/7/2026).

Baca juga:

Ada dua hal yang saya ingin disebutkan. Pertama, mekanisme pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Tanah Air. Hal ini, kata Mahfud, tidak boleh terjadi. Kedua, KPK berwenang mengambil alih pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Febrie.

Baca juga:

Caranya adalah dengan membiarkan KPK mengambil alih kasus Febrie. ‘Bisa digunakan pasal 10A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan didasari enam alasan,’ tutur dia.

Baca juga:

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, komisi antirasuah berwenang mengambil alih pengusutan kasus Febrie. ‘Di dalam butir C, tertulis pengambil alihan (perkara) bisa dilakukan jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Ada kecurigaan publik, sekarang ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul padahal ikut terlibat dalam kasus ini,’ kata Mahfud. Pasal 10A poin D juga dijadikan dasar pengambil alihan, yaitu bila penanganan tindak pidana korupsi mengandung tindak rasuah juga. Seperti yang dilansir dari IDN Times, Mahfud juga menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. ‘Karena kewenangan dan fungsi penegakan hukum sudah ditentukan oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Itu kesalahan pertama,’ katanya. Meski begitu, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki. Dan sebelumnya, di kasus lain, KPK juga mengusut peran Anggota DPR Anwar Sadad terkait kasus korupsi dana hibah Jatim. Ketiga tersangka korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur diduga memberikan suap ‘ijon’ sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022. ‘AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku Staf dari Anggota DPRD) diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,’ kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu(22/7/2026). Baca juga: KPK Usut Peran Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim Rinciannya, Achmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar; Ra. Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar; dan M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar. Taufik menjelaskan, kasus korupsi pada klaster kedua ini bermula saat Anwar Sadad bersama-sama dengan Ketua Fraksi DPRD melakukan rapat untuk menentukan besaran ‘jatah’ dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Selanjutnya, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.