Sidang Mantan Pejabat Kemhan: 3 Saksi Ahli Kompak Sebut Dakwaan Batal Demi Hukum
Sidang Mantan Pejabat Kemhan: 3 Saksi Ahli Kompak Sebut Dakwaan Batal Demi Hukum

Sidang Mantan Pejabat Kemhan: 3 Saksi Ahli Kompak Sebut Dakwaan Batal Demi Hukum

LintasWarganet.com – 16 Juli 2026 | Sidang mantan pejabat Kemhan menjadi perhatian publik karena 3 saksi ahli yang dipanggil untuk memberikan kesaksian. Mereka menyatakan bahwa dakwaan terhadap mantan pejabat Kemhan batal demi hukum karena tidak ada kerugian negara nyata. Saksi ahli pertama menyatakan bahwa proses pengadaan satelit tidak melanggar peraturan dan tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya korupsi. Saksi ahli kedua juga menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara yang signifikan dan bahwa proses pengadaan satelit telah dilakukan dengan transparan. Saksi ahli ketiga juga menyatakan bahwa tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya korupsi dan bahwa proses pengadaan satelit telah dilakukan dengan baik. Keempat saksi ahli yang dipanggil juga menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara yang signifikan dan bahwa proses pengadaan satelit telah dilakukan dengan transparan. Meskipun ada beberapa saksi ahli yang menyatakan bahwa ada kecurangan dalam proses pengadaan satelit, namun kebanyakan dari mereka menyatakan bahwa tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya korupsi. Oleh karena itu, mantan pejabat Kemhan yang terlibat dalam kasus korupsi satelit ini dianggap batal demi hukum karena tidak ada kerugian negara nyata.

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga: