LintasWarganet.com – 30 Juli 2026 | Metro – Putusan banding mantan konsultan Kemdikbudristek, Ibrahim Arief, sebelumnya divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi Chromebook ditunda. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang kemudian memutuskan untuk menunda sidang banding sampai revisi keputusan divonis tiba.
Pada tanggal 23 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengumumkan keputusan banding Ibrahim Arief. Namun, sebelum keputusan ini dapat diimplementasikan, Majelis Hakim telah menunda sidang banding untuk menunggu revisi keputusan divonis.
Revisi keputusan divonis ini telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dibahas dalam sidang banding kedua. Sidang banding kedua ini dijadwalkan untuk diadakan pada tanggal 20 Maret 2024.
Pada sidang banding pertama, Majelis Hakim telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Ibrahim Arief menjadi 3 tahun penjara. Namun, JPU telah mengajukan revisi keputusan divonis ini, yang kemudian akan dibahas dalam sidang banding kedua.
Keputusan banding Ibrahim Arief ini telah menjadi perhatian publik dan telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pihak menilai keputusan banding ini sebagai contoh penegakan hukum yang adil, sedangkan yang lain menilai keputusan ini sebagai contoh penegakan hukum yang diskriminatif.
Putusan banding Ibrahim Arief ini masih akan terus diikuti dan akan menjadi perhatian publik. Hanya waktu saja yang akan menentukan apakah keputusan banding ini akan segera diimplementasikan atau tidak.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet