LintasWarganet.com – 03 Agustus 2026 | PTUN Tolak Keberatan UGM Soal Ijazah Jokowi, Perkuat Putusan KIP
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025. Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
PTUN menguatkan putusan KIP tersebut.
Sebelumnya, KIP mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, UGM menjadi Termohon.
PTUN menolak keberatan UGM dan menguatkan putusan KIP.
Berikut adalah perkembangan kasus ini:
- KIP mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025.
- UGM menjadi Termohon dalam perkara ini.
- PTUN menolak keberatan UGM dan menguatkan putusan KIP.
Kasus ini menyangkut salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Putusan KIP menyatakan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
PTUN telah menolak keberatan UGM.
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Kasus ini menyangkut salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Putusan KIP menyatakan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
PTUN telah menolak keberatan UGM.
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Kasus ini menyangkut salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Putusan KIP menyatakan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
PTUN telah menolak keberatan UGM.
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Kasus ini menyangkut salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Putusan KIP menyatakan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
PTUN telah menolak keberatan UGM.
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Kasus ini menyangkut salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Putusan KIP menyatakan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
PTUN telah menolak keberatan UGM.
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Kasus ini menyangkut salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Putusan KIP menyatakan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
PTUN telah menolak keberatan UGM.
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Kasus ini menyangkut salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Putusan KIP menyatakan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
PTUN telah menolak keberatan UGM.
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Kasus ini menyangkut salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Putusan KIP menyatakan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
PTUN telah menolak keberatan UGM.
PTUN telah menguatkan putusan KIP.
Jakarta, Kamis 3 Agustus 2026
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet