Polri Mengusut Dugaan Manipulasi Dokumen Pasokan Batu Bara yang Rugikan Negara Rp 5 T
Polri Mengusut Dugaan Manipulasi Dokumen Pasokan Batu Bara yang Rugikan Negara Rp 5 T

Polri Mengusut Dugaan Manipulasi Dokumen Pasokan Batu Bara yang Rugikan Negara Rp 5 T

LintasWarganet.com – 07 Juli 2026 | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memulai penyidikan atas dugaan manipulasi dokumen pasokan batu bara yang merugikan negara hingga Rp 5 triliun. Kasus ini terkait dengan pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara oleh perusahaan-perusahaan seperti PT OBP dan PT BRA.

Penyidik menemukan tiga modus utama yang diduga digunakan dalam praktik korupsi ini. Pertama, manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dipasok. Kedua, manipulasi kuantitas batu bara yang seharusnya dikirim ke PLTU. Ketiga, terdapat penyimpangan dalam harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Modus-modus ini diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai daerah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jabodetabek.

Baca juga:

Menurut Direktur Tindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dugaan penyimpangan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Pihaknya mencatat bahwa blackout yang terjadi tidak hanya mengganggu pasokan listrik, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun mencakup kerugian langsung akibat pemadaman serta dampak ekonomi lainnya.

Penyidikan ini semakin mendalam dengan rencana untuk memanggil pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi. Irjen Totok menegaskan bahwa keterlibatan ESDM dalam proses pengadaan batu bara juga akan menjadi fokus dalam penyelidikan lebih lanjut. Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 16 orang dari total 34 pihak yang direncanakan untuk dimintai klarifikasi, serta menganalisis dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga:

Dengan status penyidikan yang resmi ditetapkan pada 4 Juli 2026, Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan manipulasi ini. Proses penyelidikan yang cermat diharapkan dapat mengungkap skema korupsi yang terjadi serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat dampaknya yang luas terhadap ketersediaan listrik dan perekonomian nasional. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di sektor penting seperti energi menjadi langkah krusial untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan pasokan energi di Indonesia.

Baca juga: