LintasWarganet.com – 23 Juli 2026 | Pemkab Bogor telah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg terkait Sentul City. Keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan rumit, namun Pemkab Bogor tetap komitmen untuk menjalankan putusan tersebut.
Putusan PTUN Bandung tersebut menyatakan bahwa Pemkab Bogor telah melanggar hak-hak warga Sentul City dengan mengalihkan lahan untuk kepentingan lain. Namun, Pemkab Bogor telah menegaskan bahwa mereka akan menjalankan putusan tersebut dengan sepenuh hati dan tidak akan ada penundaan.
Pemkab Bogor juga telah menegaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan warga Sentul City untuk menjalankan putusan tersebut. Mereka berharap bahwa keputusan ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Bogor.
Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemangku kepentingan lainnya untuk menjalankan putusan hukum dengan sepenuh hati. Pemkab Bogor berharap bahwa keputusan ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Bogor.
Bagaimana reaksi warga Sentul City terhadap keputusan ini? Mereka berharap bahwa Pemkab Bogor dapat menjalankan putusan tersebut dengan sepenuh hati dan tidak akan ada penundaan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet