LintasWarganet.com – 04 Juli 2026 | Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI yang dianggap ancaman bagi demokrasi, harus disetop. Penolakan terhadap rencana ini semakin menguat, terutama di daerah-daerah seperti Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Masyarakat setempat khawatir bahwa pembangunan BTP akan mengancam hak atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun.
Di samping itu, proyek ini juga mengundang konflik dengan masyarakat adat terkait hak ulayat, seperti yang terjadi di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dan Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa pembentukan BTP berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia dan mempersempit ruang kebebasan sipil, yang merupakan hal fundamental dalam sistem demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah, termasuk Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI, untuk menghentikan rencana ini. Dimas menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan organisasi internal TNI, tetapi juga memiliki implikasi serius terhadap tata negara dan hubungan sipil-militer. “Pembentukan BTP dan perluasan komando teritorial berisiko mengembalikan praktik dwifungsi militer yang seharusnya tidak lagi ada di Indonesia pascareformasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dimas mengingatkan bahwa Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang tugas utamanya adalah mempertahankan dan melindungi negara, bukan sebagai instrumen pembangunan domestik. Keberadaan BTP dengan mandat pembangunan dapat menciptakan kekaburan antara fungsi pertahanan dan urusan pemerintahan sipil.
Ardi Manto Adiputra, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, juga mengungkapkan kekhawatiran yang sama. Ia menyatakan bahwa pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan perlu dievaluasi secara menyeluruh. “Penting untuk menjaga keselarasan fungsi kelembagaan negara dan memperkuat fokus TNI pada tugas pokok pertahanan,” ungkapnya.
Koalisi menekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengembangan kekuatan militer harus berlandaskan pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Penambahan struktur organisasi baru dalam TNI yang tidak memiliki urgensi jelas dapat memicu tumpang tindih kewenangan dengan instansi sipil, yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Dalam konteks ini, perubahan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan latihan dasar kemiliteran bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi pembekalan manajerial adalah langkah positif. Ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya pemisahan antara fungsi militer dan administrasi sipil. Namun, tantangan tetap ada, dan pembentukan batalion teritorial pembangunan TNI dianggap ancaman bagi demokrasi, harus disetop sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Dengan adanya penolakan yang kuat dari masyarakat sipil, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali rencana pembentukan BTP dan fokus pada tugas utama TNI dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara tanpa terlibat dalam urusan pembangunan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sipil.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet