Pakar Hukum Yakin Tidak Ada Upaya Kriminalisasi dalam Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Pakar Hukum Yakin Tidak Ada Upaya Kriminalisasi dalam Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Yakin Tidak Ada Upaya Kriminalisasi dalam Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

LintasWarganet.com – 26 Juli 2026 | Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka Febrie Adriansyah bukan merupakan upaya kriminalisasi, melainkan merupakan proses hukum yang berjalan dengan baik.

Ufran Trisa menjelaskan bahwa penetapan tersangka adalah langkah awal dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia menambahkan bahwa tidak ada indikasi bahwa Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana yang berat sehingga tidak ada alasan untuk melakukan kriminalisasi.

Baca juga:

Pakar hukum pidana ini juga menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah memiliki hak untuk mendefensikan diri dan membuktikan kesalahannya. Ia menambahkan bahwa Febrie Adriansyah juga memiliki hak untuk mengetahui alasan-alasan yang mendasari penetapan tersangka.

Ufran Trisa menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus dijalankan dengan adil dan tidak ada diskriminasi terhadap siapapun. Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk melakukan kriminalisasi terhadap Febrie Adriansyah karena tidak ada bukti yang cukup untuk menuduhnya melakukan tindak pidana.

Baca juga:

Penetapan tersangka Febrie Adriansyah telah menimbulkan perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Beberapa orang mengatakan bahwa Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana yang berat dan harus diadili, sedangkan yang lain mengatakan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan upaya kriminalisasi melainkan merupakan proses hukum yang berjalan dengan baik.

Ufran Trisa menegaskan bahwa penetapan tersangka Febrie Adriansyah bukan merupakan upaya kriminalisasi melainkan merupakan proses hukum yang berjalan dengan baik. Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk melakukan kriminalisasi terhadap Febrie Adriansyah karena tidak ada bukti yang cukup untuk menuduhnya melakukan tindak pidana.

Baca juga:

Penetapan tersangka Febrie Adriansyah akan terus menjadi perhatian masyarakat. Ufran Trisa menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan harus dijalankan dengan adil dan tidak ada diskriminasi terhadap siapapun. Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk melakukan kriminalisasi terhadap Febrie Adriansyah karena tidak ada bukti yang cukup untuk menuduhnya melakukan tindak pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka Febrie Adriansyah bukan merupakan upaya kriminalisasi, melainkan merupakan proses hukum yang berjalan dengan baik.