Menkum Supratman Tegaskan Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Dilarang, Hanya Tunggu Implementasi
Menkum Supratman Tegaskan Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Dilarang, Hanya Tunggu Implementasi

Menkum Supratman Tegaskan Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Dilarang, Hanya Tunggu Implementasi

LintasWarganet.com – 12 Agustus 2026 | Menkum Supratman kembali menegaskan bahwa hukuman mati untuk koruptor masih berlaku di Indonesia. Namun, ia mengungkapkan bahwa persoalan saat ini bukanlah tentang keberlakuan hukum itu sendiri, melainkan tentang implementasi hukum di lapangan yang harus diperbaiki.

Dalam kesempatan tertentu, Menkum Supratman menekankan bahwa hukuman mati untuk koruptor tidaklah dilarang, melainkan hanya perlu dilakukan implementasi yang lebih efektif. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih berkomitmen untuk menegakkan hukum dan membersihkan korupsi di Indonesia.

Baca juga:

Menkum Supratman juga menekankan bahwa implementasi hukum yang efektif tidaklah mudah dicapai. Ia mengatakan bahwa perlu adanya koordinasi yang baik antara berbagai lembaga pemerintah dan instansi terkait untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca juga:

Dengan demikian, Menkum Supratman menekankan bahwa hukuman mati untuk koruptor tetap berlaku di Indonesia, namun perlu dilakukan perbaikan dalam implementasi hukum di lapangan.

Baca juga:

Dalam kesimpulan, Menkum Supratman menekankan bahwa pemerintah harus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan membersihkan korupsi di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih adil dan transparan.