LintasWarganet.com – 13 Agustus 2026 | Masyarakat dengan pengeluaran di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta Rp 5.729.876, yaitu Rp 3.500.000, berpotensi tidak bisa menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Hal ini disebabkan oleh harga Pertalite yang terus meningkat, sehingga membuatnya tidak dapat dijangkau oleh masyarakat dengan pengeluaran yang rendah.
Hal ini dapat menyebabkan kemelesatan ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada Pertalite sebagai sumber pendapatan.
Padahal, Pertalite adalah BBM subsidi yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti pengemudi angkutan umum dan peternak.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi BBM belum efektif dalam mencapai tujuannya.
Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi BBM.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati BBM subsidi jenis Pertalite dengan harga yang lebih terjangkau.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet