LintasWarganet.com – 03 Juli 2026 | Kontroversi mengenai lagu yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau lebih dikenal sebagai Om Zein, telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI, Atalia Praratya. Ini alasan mengapa lagu bupati Purwakarta buat Atalia Praratya marah besar [titlebase]. Lagu berjudul ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ ini dinilai mengandung lirik yang merendahkan martabat perempuan dan memicu perdebatan yang intens di masyarakat.
Salah satu kritik yang paling mencolok datang dari Atalia Praratya, yang secara tegas menyatakan ketidakpuasannya terhadap lirik lagu tersebut. Dalam unggahan di media sosialnya, Atalia menyampaikan bahwa ia tidak bisa menemukan satu pun ruang untuk menganggap lirik tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan. Ia menyesalkan bahwa budaya patriarki justru dikuatkan oleh seorang pemimpin daerah.
Atalia menyoroti sejumlah penggalan lirik yang dianggapnya sangat ofensif, seperti: ‘Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali’ (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali), yang dinilai tidak hanya merendahkan, tetapi juga mengobjectifikasi perempuan. Selain itu, beberapa frasa lain dalam lagu tersebut dianggap mewakili sikap misoginis yang sangat merugikan.
Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, juga melakukan somasi terhadap Om Zein dengan alasan bahwa lirik lagu tersebut memuat narasi dan diksi yang bersifat merendahkan derajat serta martabat kaum perempuan. Riyan menambahkan bahwa setelah melakukan analisis, mereka menemukan bahwa lagu tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai kritik sosial yang sehat, melainkan sebuah penghinaan terhadap integritas tubuh dan kesehatan reproduksi perempuan, terutama anak di bawah umur.
Menanggapi kritik yang datang, Bupati Purwakarta, Om Zein, menyatakan permohonan maafnya dan bersyukur atas kritik yang diterimanya. Ia mengklaim bahwa lagu tersebut ditulis jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati dan tidak memiliki niat untuk melecehkan perempuan. Namun, permohonan maafnya tidak menghentikan gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang mengecam lirik lagu tersebut sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik.
Selly menegaskan bahwa tindakan yang merendahkan martabat perempuan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menekankan bahwa komentar yang bernuansa seksual dalam lagu tersebut, jika dipandang dari sudut hukum, dapat berpotensi mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan bulan dan denda hingga Rp10 juta. Selly mendesak agar Bupati Purwakarta bertanggung jawab atas karyanya yang dinilai telah melecehkan kaum perempuan.
Lebih lanjut, Selly menyatakan bahwa apa yang dilakukan Om Zein seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menciptakan karya seni yang lebih sensitif terhadap isu-isu gender. Ia menambahkan bahwa lagu tersebut tidak memiliki unsur edukasi dan tidak bisa dibenarkan, bahkan dalam konteks humor.
Kontroversi ini tentunya menyoroti betapa pentingnya sensitivitas gender dalam setiap karya, terutama yang dihasilkan oleh seorang pemimpin. Ini alasan mengapa lagu bupati Purwakarta buat Atalia Praratya marah besar [titlebase] menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Harapannya, insiden ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan dalam setiap aspek kehidupan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet