Komisi I DPR Siap Libatkan Masyarakat dalam RUU KKS untuk Transparansi dan Partisipasi
Komisi I DPR Siap Libatkan Masyarakat dalam RUU KKS untuk Transparansi dan Partisipasi

Komisi I DPR Siap Libatkan Masyarakat dalam RUU KKS untuk Transparansi dan Partisipasi

LintasWarganet.com – 03 Juli 2026 | Komisi I DPR Janji Libatkan Publik dalam Pembahasan RUU KKS menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa mereka akan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas melalui mekanisme yang dikenal sebagai meaningful public participation.

Pembahasan RUU KKS, yang merupakan singkatan dari Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber, diharapkan dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi, dan organisasi non-pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aspek dari RUU tersebut dapat dipahami dan diterima oleh publik.

Baca juga:

“Kami ingin agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut berkontribusi dalam proses pembahasan RUU ini. Makanya, kami berkomitmen untuk melibatkan mereka dalam setiap tahap,” ujar Dave Laksono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Dengan adanya mekanisme meaningful public participation, diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif dan relevan. Hal ini penting mengingat RUU KKS akan memiliki dampak yang signifikan terhadap keamanan data dan privasi individu di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek terkait keamanan siber, termasuk perlindungan data pribadi, serta penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Proses partisipasi publik ini rencananya akan dilakukan melalui beberapa cara, antara lain forum diskusi, konsultasi publik, dan pengumpulan pendapat melalui platform digital. Dengan menggunakan berbagai saluran komunikasi, diharapkan semua lapisan masyarakat dapat memberikan suara mereka dalam pembahasan RUU KKS.

Baca juga:

Beberapa pihak yang telah diundang untuk berdiskusi termasuk akademisi dari berbagai universitas, perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, serta sektor swasta yang bergerak di bidang teknologi informasi. Ini menunjukkan komitmen Komisi I DPR untuk menjadikan RUU KKS sebagai produk hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan pendekatan ini. Beberapa kritikus menilai bahwa meskipun ada niat baik untuk melibatkan publik, implementasi dari mekanisme partisipasi ini harus diawasi dengan ketat agar tidak hanya menjadi formalitas belaka. Mereka mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap langkah yang diambil oleh pemerintah dan DPR.

Dalam konteks ini, Komisi I DPR Janji Libatkan Publik dalam Pembahasan RUU KKS menjadi langkah yang sangat strategis untuk menjawab tantangan modern terkait keamanan siber. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki suara dalam menentukan arah kebijakan yang berhubungan dengan keamanan digital mereka,” tambah Dave.

Baca juga:

Selain itu, pembahasan RUU KKS ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi pembahasan RUU lainnya di masa mendatang, di mana partisipasi publik menjadi hal yang utama. Komisi I DPR berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi yang lebih demokratis.

Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin cepat, keberadaan RUU KKS menjadi sangat penting. Dengan melibatkan publik secara aktif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya efektif tetapi juga diterima dengan baik oleh masyarakat.