Komdigi Moderasi Konten, LBH Pers Menilai Melanggar Hukum
Komdigi Moderasi Konten, LBH Pers Menilai Melanggar Hukum

Komdigi Moderasi Konten, LBH Pers Menilai Melanggar Hukum

LintasWarganet.com – 22 Juli 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kembali mengecam kebijakan Komisi Penyelesaian Sengketa Peradilan Digital (Komdigi) terkait moderasi konten. Menurut LBH Pers, kebijakan tersebut melanggar hukum dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

LBH Pers menilai bahwa kebijakan Komdigi tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal tersebut terkait dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi.

Baca juga:

LBH Pers juga menilai bahwa kebijakan Komdigi tersebut akan mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di Indonesia. Menurut mereka, kebijakan tersebut akan membuat masyarakat lebih sulit untuk mengakses informasi dan berekspresi.

LBH Pers menuntut Komdigi untuk merevisi kebijakan moderasi konten yang melanggar hukum. Mereka juga menuntut pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di Indonesia.

Baca juga:

LBH Pers juga menilai bahwa kebijakan Komdigi tersebut merupakan contoh dari upaya pemerintah untuk mengontrol informasi dan mengancam kebebasan berekspresi. Menurut mereka, kebijakan tersebut akan membuat masyarakat lebih sulit untuk mengakses informasi dan berekspresi.

LBH Pers juga menilai bahwa kebijakan Komdigi tersebut akan memiliki dampak yang signifikan pada kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di Indonesia. Menurut mereka, kebijakan tersebut akan membuat masyarakat lebih sulit untuk mengakses informasi dan berekspresi.

Baca juga:

LBH Pers menuntut pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di Indonesia. Mereka juga menuntut Komdigi untuk merevisi kebijakan moderasi konten yang melanggar hukum.

Dengan demikian, LBH Pers berharap bahwa kebijakan Komdigi tersebut dapat direvisi dan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di Indonesia dapat dilindungi.