KKP Segel Penangkaran Ikan Arwana Dilindungi Tak Berizin di Riau: Kasus Penelusuran Hukum
KKP Segel Penangkaran Ikan Arwana Dilindungi Tak Berizin di Riau: Kasus Penelusuran Hukum

KKP Segel Penangkaran Ikan Arwana Dilindungi Tak Berizin di Riau: Kasus Penelusuran Hukum

LintasWarganet.com – 11 Juli 2026 | Pekanbaru, Riau – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel usaha penangkaran ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru setelah menemukan arwana jenis dilindungi dibudidaya tanpa izin.

Dalam penelusuran hukum, tim KKP menemukan bahwa PT AWL telah membudidayakan ikan arwana jenis dilindungi tanpa memiliki izin yang sah.

Baca juga:

Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan stakeholder sektor perikanan tentang implikasi hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas budidaya ikan arwana yang tidak berizin.

KKP telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam di Indonesia.

Usaha penangkaran ikan arwana milik PT AWL telah dihentikan sementara hingga mereka dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh KKP.

Baca juga:

Penelusuran hukum ini menunjukkan bahwa KKP akan terus memantau dan menegakkan hukum di sektor perikanan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

KKP juga akan terus meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan sumber daya alam dan implementasi hukum yang ketat di sektor perikanan.

Keputusan KKP untuk menyegel usaha penangkaran ikan arwana milik PT AWL diharapkan dapat menjadi contoh bagi industri perikanan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha mereka.

Baca juga:

KKP akan terus menjaga kelestarian sumber daya alam di Indonesia dan melindungi kepentingan negara dan masyarakat.