LintasWarganet.com – 25 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan alasan mengapa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung juga mengatakan bahwa Febrie Adriansyah telah melakukan beberapa kesalahan dalam proses penyidikannya, termasuk tidak melaporkan kehadiran dirinya di tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak memberikan keterangan yang jelas tentang peristiwa yang terjadi.
Kejagung juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tidak akan dibebaskan dari tahanan sebelum dia menyelesaikan proses penyidikan.
Febrie Adriansyah sendiri telah menjawab soal rompi tahanan yang tidak dipakainya dengan mengatakan bahwa dia tidak pernah diminta oleh Kejagung untuk memakai rompi tahanan.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran hukum yang serius.
Dengan demikian, Kejagung telah mengambil langkah-langkah yang tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa hukum dipahami dan dihormati oleh semua orang.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet