LintasWarganet.com – 09 Juli 2026 | Breaking news: Kejagung tetapkan 3 tersangka korupsi tambang tanah jarang, ada pejabat Bea Cukai [titlebase]. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkapkan langkah tegas dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pertambangan tanah jarang. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyitaan besar-besaran dilakukan terhadap 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Tanah tersebut disita setelah ditemukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Dermaga Batam, dan diduga hendak diekspor secara ilegal ke luar negeri.
“Kami menyita 15 kontainer berisi tanah yang mengandung mineral tanah jarang. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk menghitung kadar serta berat bersih logam yang terkandung di dalamnya,” kata Syarief pada konferensi pers di Jakarta.
Selain itu, investigasi juga mengungkap bahwa PT PMM telah melakukan dua kali ekspor ilegal sebelumnya, meskipun rincian jumlah dan tujuan pengiriman tersebut masih dalam penyelidikan. Tindakan ini mencerminkan adanya praktik korupsi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat di Bea Cukai.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Iwan Setiawan, perwakilan dari PT PMM, Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, dan Junanto Kurniawan, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) juga menyuarakan dukungannya terhadap pengusutan kasus ini dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta dalam investigasi guna mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor sumber daya alam. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang telah ditangani oleh Kejagung, termasuk kasus-kasus besar lainnya yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis.
Breaking news: Kejagung tetapkan 3 tersangka korupsi tambang tanah jarang, ada pejabat Bea Cukai [titlebase] menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Masyarakat berharap agar tindakan tegas ini bisa mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet