LintasWarganet.com – 10 Juli 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengingatkan masyarakat untuk menghentikan berbagai opini dan spekulasi yang berkembang terkait dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kejagung Minta Publik Hentikan Opini soal Jampidsus Febrie Adriansyah Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
Leonard menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan. Oleh karena itu, publik diharapkan tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.
“Kami ingin menekankan bahwa setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak dipersepsikan negatif tanpa bukti yang jelas. Kejagung Minta Publik Hentikan Opini soal Jampidsus Febrie Adriansyah Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah, karena hal ini dapat merugikan proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Leonard.
Dalam beberapa minggu terakhir, muncul berbagai rumor dan opini di media sosial yang menyudutkan Febrie Adriansyah terkait dengan dugaan penyimpangan dalam tugas dan tanggung jawabnya. Kejagung mengingatkan bahwa penyelidikan dan proses hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang valid, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan yang belum terbukti.
“Kami meminta semua pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita tunjukkan kedewasaan berpendapat dan tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat merusak reputasi seseorang,” tegasnya.
Kejagung juga menambahkan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang diambil. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi Kejagung agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
“Kami berjanji untuk memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini. Setiap langkah yang kami ambil akan dilakukan dengan berlandaskan hukum dan etika yang berlaku,” lanjut Leonard.
Sebagai penutup, Leonard mengingatkan kembali bahwa prinsip praduga tak bersalah harus menjadi pedoman bagi semua orang, terutama dalam menyikapi kasus-kasus hukum yang menyentuh nama baik individu. Kejagung Minta Publik Hentikan Opini soal Jampidsus Febrie Adriansyah Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah merupakan seruan untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan menghormati proses hukum yang berlaku.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet