LintasWarganet.com – 07 Juli 2026 | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendorong perbaikan tata kelola royalti global di WIPO. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Agtas menyampaikan bahwa Indonesia berperan aktif dalam diskusi dan inisiatif yang berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual di tingkat global.
Dalam upaya ini, Agtas menyatakan bahwa penting bagi Indonesia untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan negara-negara lain serta organisasi internasional. “Kami percaya bahwa tata kelola royalti yang baik akan memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama bagi para pencipta dan pemilik hak kekayaan intelektual,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agtas menjelaskan bahwa Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengumpulan serta distribusi royalti. Salah satu langkah tersebut adalah dengan memperkuat regulasi yang mengatur industri kreatif dan hak cipta. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil,” tambahnya.
Dalam pertemuan WIPO mendatang, Indonesia diharapkan dapat mengusulkan beberapa inisiatif baru yang dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya royalti di kalangan masyarakat dan pelaku industri. Hal ini sangat penting, terutama di era digital saat ini, di mana pelanggaran hak cipta semakin marak terjadi.
Indonesia juga berencana untuk memperkenalkan program-program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hak kekayaan intelektual. Program ini diharapkan dapat membantu para pencipta dan pemilik hak untuk lebih memahami cara melindungi karya mereka serta cara mendapatkan royalti yang sesuai.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM, berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya dalam memperkuat tata kelola royalti global di WIPO. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang lebih baik bagi para pencipta dan pemilik hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan industri kreatif, perhatian terhadap tata kelola royalti akan semakin mendesak. Agtas menekankan bahwa Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan ini untuk memastikan bahwa hak-hak para pencipta tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi secara efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Agtas juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih baik. Ia berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri kreatif.
Dengan demikian, Menkum pertegas komitmen RI dorong tata kelola royalti global di WIPO menjadi langkah strategis yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi sektor hak kekayaan intelektual di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang yang signifikan, tidak hanya bagi para pencipta, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet