Geger Dugaan Pelecehan Seksual di Organisasi Pecinta Alam Paramadina, Keanggotaan Terduga Pelaku Dicabut

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Universitas Paramadina kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pecinta Alam, Khatulistiwa. Pihak pengurus UKM tersebut mengambil langkah tegas dengan mencabut keanggotaan dari individu yang dituding sebagai pelaku.

Satgas PPKPT, yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama lembaga terkait, bertugas menilai bukti, melindungi korban, dan memberikan rekomendasi tindakan hukum bila terbukti.

  • Langkah pencabutan keanggotaan: dilakukan secara administratif oleh pengurus UKM Khatulistiwa.
  • Penyerahan kasus: dilaporkan ke Satgas PPKPT untuk investigasi.
  • Hak korban: dijamin mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses penyelidikan.

Reaksi mahasiswa dan civitas akademika Universitas Paramadina beragam. Sebagian menilai keputusan tersebut sebagai langkah awal yang tepat, sementara yang lain menuntut transparansi penuh dan penanganan yang lebih cepat. Pihak universitas belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan internal atau tindakan disipliner lain yang mungkin diambil.

Kasus ini menambah deretan insiden serupa di lingkungan kampus Indonesia, memperkuat pentingnya kebijakan zero tolerance terhadap pelecehan seksual dan perlunya mekanisme pelaporan yang mudah diakses.