DJP Kemenkeu Tambahkan Pengawasan TNI-Polri untuk Meningkatkan Pengenaan Pajak
DJP Kemenkeu Tambahkan Pengawasan TNI-Polri untuk Meningkatkan Pengenaan Pajak

DJP Kemenkeu Tambahkan Pengawasan TNI-Polri untuk Meningkatkan Pengenaan Pajak

LintasWarganet.com – 20 Juli 2026 | Perubahan signifikan dalam sistem pengawasan pajak telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya meningkatkan pengenaan pajak di Indonesia. Melalui keputusan yang dirilis baru-baru ini, DJP Kemenkeu resmi melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pengawasan wajib pajak.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pajak dan mengurangi pelarian pajak di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh pendapatan yang lebih besar dari pajak dan meningkatkan keseimbangan fiskal.

Baca juga:

Di sisi lain, kehadiran TNI-Polri dalam pengawasan pajak juga dapat meningkatkan keamanan dan kestabilan ekonomi negara. Hal ini karena TNI-Polri memiliki kemampuan dan sumber daya yang lebih luas untuk melaksanakan pengawasan yang efektif.

Keputusan DJP Kemenkeu ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat lebih yakin bahwa pengawasan pajak yang dilakukan oleh pemerintah adalah adil dan transparan.

Baca juga:

Lebih lanjut, keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara DJP Kemenkeu dengan TNI-Polri dalam melaksanakan pengawasan pajak. Hal ini karena kedua instansi ini memiliki peran yang strategis dalam mencapai tujuan pengawasan pajak yang efektif.

Di akhirnya, keputusan DJP Kemenkeu untuk melibatkan TNI-Polri dalam pengawasan wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pajak dan mengurangi pelarian pajak di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh pendapatan yang lebih besar dari pajak dan meningkatkan keseimbangan fiskal.

Baca juga: