Dedy Dwi Setiawan, Eks Wakil Ketua DPRD Jember, Dituntut 6,6 Tahun Penjara oleh Kejari Jember
Dedy Dwi Setiawan, Eks Wakil Ketua DPRD Jember, Dituntut 6,6 Tahun Penjara oleh Kejari Jember

Dedy Dwi Setiawan, Eks Wakil Ketua DPRD Jember, Dituntut 6,6 Tahun Penjara oleh Kejari Jember

LintasWarganet.com – 04 Juli 2026 | Kejari Jember Tuntut Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan 6 6 Tahun Pidana Penjara. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jember, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Dwi Setiawan dengan hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan. Tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berkaitan dengan sejumlah dugaan tindak pidana yang melibatkan Dedy.

Jaksa menyatakan bahwa Dedy Dwi Setiawan terlibat dalam berbagai praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam persidangan, JPU juga mengemukakan bukti-bukti yang menguatkan tuntutan tersebut. Dalam dokumen tuntutan, jaksa menjelaskan bahwa tindakan Dedy tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Baca juga:

Selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy diduga melakukan penyimpangan yang melanggar hukum. Dalam pernyataannya, JPU menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan menuntut agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal.

Pihak Dedy Dwi Setiawan, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Mereka berpendapat bahwa ada sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan dalam kasus ini, termasuk latar belakang Dedy sebagai pejabat publik yang selama ini telah berkontribusi bagi masyarakat.

Proses hukum ini menarik perhatian publik, terutama di Jember, di mana banyak masyarakat yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Beberapa elemen masyarakat juga menyuarakan agar tindakan tegas diambil terhadap korupsi di tingkat lokal, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat pulih.

Baca juga:

Dalam sidang yang dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk media dan pengamat hukum, tuntutan JPU terhadap Dedy Dwi Setiawan menjadi sorotan utama. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan rakyat.

Jaksa Penuntut Umum juga mengingatkan bahwa tindakan korupsi adalah kejahatan serius yang dapat merusak tatanan sosial serta ekonomi di masyarakat. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk mengejar keadilan dalam setiap kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam penutupan persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Dedy dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya. Dedy Dwi Setiawan kini harus menunggu keputusan hakim yang akan menentukan nasibnya di masa depan.

Baca juga:

Kasus ini menjadi gambaran jelas bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat menanti dengan penuh harapan agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.