Buruh Mengingatkan DPR: RUU Ketenagakerjaan Tidak Boleh Seperti Omnibus Law
Buruh Mengingatkan DPR: RUU Ketenagakerjaan Tidak Boleh Seperti Omnibus Law

Buruh Mengingatkan DPR: RUU Ketenagakerjaan Tidak Boleh Seperti Omnibus Law

LintasWarganet.com – 13 Agustus 2026 | Buruh mengingatkan DPR bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh mengulang kejadian seperti pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja saat itu.

Buruh RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel adalah salah satu contoh yang perlu diwaspadai.

Baca juga:

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Said Iqbal menambahkan bahwa buruh tidak ingin melihat RUU Ketenagakerjaan menjadi seperti Omnibus Law yang dianggap tidak adil dan tidak transparan.

RUU Ketenagakerjaan adalah sebuah perjanjian antara pemerintah dan serikat pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

Saat ini, RUU Ketenagakerjaan sedang dalam proses pembahasan di DPR.

Baca juga:

Buruh berharap bahwa RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi sebuah perjanjian yang adil dan transparan bagi semua pihak.

Agar RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi sebuah perjanjian yang adil dan transparan, buruh meminta DPR untuk memperhatikan kepentingan pekerja dan masyarakat.

Dengan demikian, buruh berharap bahwa RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi sebuah perjanjian yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

Seperti yang dikatakan oleh Said Iqbal, buruh tidak ingin melihat RUU Ketenagakerjaan menjadi seperti Omnibus Law yang dianggap tidak adil dan tidak transparan.

Baca juga:

Buruh berharap bahwa DPR dapat memperhatikan kepentingan pekerja dan masyarakat dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Agar RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi sebuah perjanjian yang adil dan transparan, buruh meminta DPR untuk memperhatikan kepentingan pekerja dan masyarakat.

Buruh berharap bahwa RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi sebuah perjanjian yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.