Pemerintah Resmi Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan: Apa Alasannya?
Pemerintah Resmi Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan: Apa Alasannya?

Pemerintah Resmi Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan: Apa Alasannya?

LintasWarganet.com – 08 Juli 2026 | Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alasan pemerintah tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan [titlebase] ini diungkapkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam sebuah acara yang berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada tanggal 6 Juli 2026. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam menghormati keberagaman keyakinan di Indonesia dan mengakui hak-hak penghayat kepercayaan.

Fadli Zon menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, ditegaskan bahwa kehadiran penghayat kepercayaan adalah bagian integral dari masyarakat Indonesia yang berhak mendapatkan pengakuan setara dalam menjalankan keyakinan mereka.

Baca juga:

Menteri Kebudayaan menyatakan, “Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini adalah pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.” Dia menambahkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan ruang bagi setiap individu untuk melestarikan tradisi dan nilai-nilai luhur.

Namun, penetapan ini tidak lepas dari kritik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umumnya, KH M Cholil Nafis, mempertanyakan urgensi dan dasar pemilihan tanggal tersebut. Menurutnya, sampai saat ini belum ada koordinasi resmi antara MUI dan pemerintah mengenai penetapan hari ini. “Kami belum menerima surat atau permintaan untuk membahasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa usulan untuk menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diajukan sejak tahun 2005. Proses panjang ini melibatkan diskusi dan jajak pendapat dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk para penghayat kepercayaan dan organisasi terkait.

Baca juga:

Fadli Zon juga menekankan bahwa penetapan tanggal 13 Juli tidak sembarangan. Tanggal tersebut dipilih karena memiliki nilai historis terkait rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Rapat tersebut melahirkan dasar-dasar negara dan Pancasila, yang menjadi fondasi negara.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap dapat mendorong upaya pelindungan dan pemajuan kebudayaan, serta memperkokoh persatuan nasional. Fadli Zon mengharapkan bahwa langkah ini akan membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta meningkatkan penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan di Indonesia.

Saat ini, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah tanggal 13 Juli akan dijadikan sebagai hari libur nasional. Menanggapi hal ini, Fadli Zon menyatakan bahwa pemerintah belum membuat keputusan terkait status tersebut. Fokus utama saat ini adalah memberikan pengakuan resmi terhadap hak penghayat kepercayaan.

Baca juga:

Dengan ditetapkannya Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diharapkan akan tercipta ruang yang lebih inklusif bagi semua warga negara Indonesia, terlepas dari keyakinan yang dianut. Penetapan ini adalah langkah maju dalam menghormati keberagaman dan mewujudkan toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.