Kreator Konten Prancis Ditangkap di Bali, Ancaman Hukuman 16 Tahun Penjara atas Video Asusila
Kreator Konten Prancis Ditangkap di Bali, Ancaman Hukuman 16 Tahun Penjara atas Video Asusila

Kreator Konten Prancis Ditangkap di Bali, Ancaman Hukuman 16 Tahun Penjara atas Video Asusila

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Polisi setempat menangkap seorang kreator konten dewasa asal Prancis setelah sebuah video yang mengandung unsur asusila tersebar luas di media sosial. Insiden ini terjadi di kawasan wisata populer Bali, menimbulkan keprihatinan publik terkait penyebaran konten pornografi di platform digital.

Pelaku diketahui memproduksi dan mendistribusikan materi pornografi melalui jaringan internet, melanggar Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan pasal‑pasal yang relevan, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara maksimum 16 tahun serta denda yang signifikan.

Berikut rangkuman fakta utama kasus ini:

  • Identitas pelaku: Warga negara Prancis, berusia sekitar 30‑an tahun.
  • Lokasi penangkapan: Kepolisian Resort Bali Selatan, setelah video tersebut menjadi viral di platform berbagi video.
  • Jenis pelanggaran: Produksi, penyebaran, dan promosi konten pornografi secara daring.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 27 ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran konten melanggar kesusilaan.
  • Potensi hukuman: Penjara hingga 16 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten serupa dan menegaskan komitmen dalam menindak tegas pelanggaran pornografi digital. Sementara itu, komunitas kreator konten lokal menilai kasus ini menjadi peringatan penting mengenai batasan hukum dalam produksi materi dewasa.

Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan setempat setelah penyelidikan lebih lanjut.