Mahfud MD Kritik BGN: Penempatan TNI-Polri Aktif Dinilai Melanggar Undang-Undang
Mahfud MD Kritik BGN: Penempatan TNI-Polri Aktif Dinilai Melanggar Undang-Undang

Mahfud MD Kritik BGN: Penempatan TNI-Polri Aktif Dinilai Melanggar Undang-Undang

LintasWarganet.com – 07 Juli 2026 | Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, baru-baru ini melayangkan kritik tajam terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penempatan TNI-Polri aktif dalam struktur organisasi. Dalam pernyataannya, Mahfud MD kritik BGN, penempatan TNI-Polri aktif dinilai langgar undang-undang, menciptakan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum di dalam lembaga yang seharusnya berfokus pada peningkatan gizi masyarakat.

Masalah ini semakin diperparah dengan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di BGN. Menurut Mahfud, praktik ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang terstruktur. “Ini adalah tindakan yang melanggar hukum dan harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya dalam sebuah podcast di YouTube.

Baca juga:

Dalam konteks ini, Mahfud memfokuskan perhatian pada tiga pimpinan BGN yang diduga merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan BUMN. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang menteri dan pejabat setingkatnya untuk merangkap jabatan.

Dalam wawancara tersebut, Mahfud menekankan bahwa rangkap jabatan ini seharusnya tidak terjadi, dan jika diabaikan, dapat berpotensi memunculkan masalah hukum yang lebih besar. Ia mengingatkan bahwa uang yang diterima dari posisi rangkap jabatan tersebut bisa dianggap haram, karena jelas dilarang oleh undang-undang.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa penempatan anggota TNI dan Polri dalam struktur BGN melanggar ketentuan yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa prajurit aktif seharusnya hanya dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu, dan BGN bukanlah salah satunya.

Baca juga:

Lebih lanjut, Mahfud MD kritik BGN juga menyentuh pada pengaruh negatif dari praktik ini terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyatakan bahwa dugaan korupsi sudah terendus sejak awal pelaksanaan program ini, yang seharusnya berdampak positif bagi masyarakat. Namun, alih-alih memberikan manfaat, program ini justru terjerat masalah hukum.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BGN, termasuk Kolonel Budi Utomo yang terlibat dalam pengadaan motor listrik untuk program MBG. Penyelidikan ini menunjukkan bahwa masalah di BGN bukanlah isu sepele, melainkan mencakup berbagai aspek kelembagaan yang perlu ditindaklanjuti secara serius.

Dalam konteks penegakan hukum, Mahfud mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki lebih dalam mengenai siapa saja yang terlibat sebagai aktor intelektual di balik penempatan aparat aktif di BGN. “Ini adalah masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dari semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Baca juga:

Melihat dinamika ini, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah di BGN dan memastikan bahwa program-program yang ada benar-benar berpihak kepada masyarakat. Langkah-langkah perbaikan yang efektif harus segera diterapkan untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi negara dan rakyat.

Secara keseluruhan, Mahfud MD kritik BGN, penempatan TNI-Polri aktif dinilai langgar undang-undang, menjadi panggilan bagi semua elemen pemerintah untuk bertindak lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan dan program-program sosial dapat berjalan dengan baik tanpa ada hambatan hukum di kemudian hari.