LintasWarganet.com – 04 Juli 2026 | Guru Besar IPB, Dr. Ir. Sri Budiyati, MM., membantah klaim kerugian negara sebesar Rp600 triliun akibat praktik under-invoicing pada ekspor sawit. Ia mengatakan bahwa metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara perlu dievaluasi ulang untuk memastikan akurasi data.
Sri Budiyati juga menekankan bahwa under-invoicing sawit bukanlah hal baru di Indonesia. Ia mengatakan bahwa praktik ini sudah ada sejak lama dan tidak ada yang dapat menghentikannya. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk mengatasi praktik ini.
Sri Budiyati juga menekankan bahwa audit independen perlu dilakukan untuk memastikan bahwa metode yang digunakan tidak ada yang salah atau tidak akurat. Ia mengatakan bahwa audit independen dapat membantu memastikan bahwa data yang digunakan untuk menghitung kerugian negara akurat dan tidak ada yang salah atau tidak akurat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet