Polres Karawang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polres Karawang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Karawang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

LintasWarganet.com28 Maret 2026 | Unit khusus Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA‑PPO) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan penyidikan forensik, wawancara saksi, serta koordinasi dengan dinas sosial setempat.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim penyidik melaksanakan penangkapan pada hari Selasa (tanggal tidak disebutkan) di sebuah rumah di wilayah Karawang. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses interogasi serta penyidikan lanjutan.

Kasus ini kini berada dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dikenai pasal-pasal terkait kejahatan seksual terhadap anak, termasuk Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, korban dan keluarganya akan mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial agar dapat pulih secara mental.

Pihak Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala indikasi pelecehan terhadap anak. Pemerintah daerah setempat berjanji akan meningkatkan program edukasi tentang hak anak serta memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan.