Layanan Samsat Keliling Hadir di 8 Wilayah Jabotabek pada Sabtu
Layanan Samsat Keliling Hadir di 8 Wilayah Jabotabek pada Sabtu

Layanan Samsat Keliling Hadir di 8 Wilayah Jabotabek pada Sabtu

LintasWarganet.com – 28 Maret 2026 | Polda Metro Jaya kembali memperluas layanan mobilisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, yang akan beroperasi pada hari Sabtu di delapan wilayah wilayah Metropolitan Jakarta‑Bogor‑Depok‑Tangerang‑Bekasi (Jabodetabek). Inisiatif ini bertujuan mempermudah pemilik kendaraan dalam mengurus perpanjangan STNK, pembayaran pajak, serta layanan administrasi lainnya tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.

Berikut adalah wilayah‑wilayah yang akan dijangkau pada Sabtu mendatang:

  • Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
  • Kecamatan Cinere, Depok
  • Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan
  • Kecamatan Bogor Barat, Bogor
  • Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi
  • Kecamatan Karawang Barat, Karawang (area perbatasan)
  • Kecamatan Tangerang, Tangerang
  • Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan

Jam operasional layanan Samsat Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, tergantung antrian. Petugas dilengkapi dengan perangkat elektronik yang terhubung langsung ke basis data kepolisian, sehingga proses verifikasi data dapat dilakukan secara real‑time.

Langkah‑langkah yang dapat diikuti pemilik kendaraan:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling yang telah ditentukan pada hari Sabtu.
  2. Membawa dokumen utama: KTP, STNK, BPKB, serta bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada).
  3. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas.
  4. Menunggu proses verifikasi dan pembayaran (bisa dilakukan secara tunai atau melalui QR‑ISPU).
  5. Menerima bukti pembayaran dan dokumen kendaraan yang telah diperbarui.

Layanan ini tidak dipungut biaya tambahan di luar tarif resmi yang berlaku untuk masing‑masing jenis layanan. Pemerintah daerah setempat berharap keberadaan Samsam Keliling dapat mengurangi kepadatan di kantor Samsat pusat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Warga yang memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi call center Polda Metro Jaya atau mengunjungi kantor polisi terdekat.