AFPI Hentikan Keanggotaan PT TIN Usai Libatkan Damkar Tagih Nasabah

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan bahwa ia telah memulai prosedur pencabutan keanggotaan PT Teknologi Internasional (PT TIN) setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut melibatkan pemadam kebakaran (Damkar) dalam proses penagihan kepada nasabahnya.

Penangkapan ini terjadi setelah sejumlah nasabah melaporkan bahwa petugas Damkar datang ke rumah mereka dengan tujuan menagih tunggakan pinjaman, yang dinilai melanggar etika bisnis dan peraturan perlindungan konsumen.

Berikut langkah‑langkah yang disampaikan AFPI dalam menindaklanjuti kasus ini:

  • Melakukan audit internal terhadap tindakan PT TIN terkait penggunaan layanan pemadam kebakaran.
  • Memberikan peringatan tertulis kepada PT TIN dan menunggu tanggapan dalam waktu 14 hari.
  • Jika tidak ada perbaikan, melanjutkan proses pencabutan keanggotaan secara resmi.
  • Mengkomunikasikan keputusan tersebut kepada seluruh anggota AFPI dan publik.

Kepala AFPI menegaskan bahwa penggunaan aparat publik untuk kepentingan penagihan merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.

AFPI juga mengingatkan bahwa semua anggota wajib mematuhi kode etik yang melarang praktik intimidasi, penagihan agresif, atau melibatkan pihak ketiga yang tidak berwenang.

Kasus ini menambah sorotan pada regulasi fintech di Indonesia, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan yang melanggar hak konsumen.