Fakta-fakta Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Orang Alami Cacat Permanen

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Polda Riau mengungkap jaringan praktik medis ilegal yang dipimpin oleh mantan finalis Putri Indonesia Riau. Penangkapan dilakukan setelah laporan korban mengindikasikan adanya prosedur kecantikan yang dilakukan tanpa izin dokter.

  • Eks finalis tersebut diketahui memiliki latar belakang di bidang modeling dan pernah mengikuti ajang Putri Indonesia mewakili Riau.
  • Ia diduga membuka klinik tersembunyi di daerah Padang Sidempuan, Riau, yang menawarkan prosedur estetika seperti filler, botox, dan operasi ringan tanpa surat izin praktik.
  • Korban terdiri dari perempuan berusia 20‑45 tahun, sebagian besar merupakan pelanggan setia layanan kecantikan tersebut.
  • Akibat prosedur yang tidak steril, 15 korban mengalami komplikasi permanen, termasuk luka kronis, kerusakan saraf, dan infeksi berbahaya yang menuntut perawatan intensif.
  • Penyidikan masih berlanjut, dengan tim forensik medis dan hukum bekerja sama untuk mengumpulkan bukti serta memproses tuntutan pidana.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik medis tanpa izin merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda besar. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyedia layanan kesehatan sebelum melakukan prosedur apapun.