Transfer Pricing di Kasus PT TPL: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya?
Transfer Pricing di Kasus PT TPL: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya?

Transfer Pricing di Kasus PT TPL: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya?

LintasWarganet.com – 13 Agustus 2026 | Apa Itu Transfer Pricing di Kasus PT TPL yang Diduga Rugikan RI Rp2 T?

Transfer pricing adalah praktek di mana perusahaan yang berada di dalam satu grup melakukan transaksi dengan harga yang tidak wajar, sehingga menguntungkan satu perusahaan dan merugikan perusahaan lain di dalam grup. Kasus PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga rugikan RI sebesar Rp2 triliun menjadi contoh paling menonjol.

Baca juga:

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL periode 2008-2025. Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka ini dituduh melakukan transfer pricing yang tidak wajar, sehingga menguntungkan PT TPL dan merugikan negara.

Transfer pricing dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti:

  • Mengatur harga jual yang tidak wajar
  • Mengatur harga beli yang tidak wajar
  • Mengatur margin yang tidak wajar

Transfer pricing dapat dilakukan oleh perusahaan yang berada di dalam satu grup, seperti:

Baca juga:
  • Perusahaan induk
  • Perusahaan anak
  • Perusahaan afiliasi

Transfer pricing dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti:

  • Metode harga pasar
  • Metode harga baku
  • Metode margin

Transfer pricing dapat dilakukan dengan tujuan, seperti:

  • Menguntungkan perusahaan
  • Menghindari pajak
  • Menghindari regulasi

Transfer pricing dapat dilakukan dengan cara, seperti:

Baca juga:
  • Menggunakan perusahaan afiliasi
  • Menggunakan perusahaan anak
  • Menggunakan perusahaan induk

Apa Itu Transfer Pricing di Kasus PT TPL yang Diduga Rugikan RI Rp2 T? Transfer pricing adalah praktek di mana perusahaan yang berada di dalam satu grup melakukan transaksi dengan harga yang tidak wajar, sehingga menguntungkan satu perusahaan dan merugikan perusahaan lain di dalam grup. Kasus PT TPL yang diduga rugikan RI sebesar Rp2 triliun menjadi contoh paling menonjol. Transfer pricing dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti mengatur harga jual yang tidak wajar, mengatur harga beli yang tidak wajar, dan mengatur margin yang tidak wajar. Transfer pricing dapat dilakukan oleh perusahaan yang berada di dalam satu grup, seperti perusahaan induk, perusahaan anak, dan perusahaan afiliasi. Transfer pricing dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti metode harga pasar, metode harga baku, dan metode margin. Transfer pricing dapat dilakukan dengan tujuan, seperti menguntungkan perusahaan, menghindari pajak, dan menghindari regulasi. Transfer pricing dapat dilakukan dengan cara, seperti menggunakan perusahaan afiliasi, menggunakan perusahaan anak, dan menggunakan perusahaan induk. Apa Itu Transfer Pricing di Kasus PT TPL yang Diduga Rugikan RI Rp2 T?

Kesimpulan