Imigrasi Sabang, Aceh Lakukan Deportasi WNA dari Empat Negara Berbeda
Imigrasi Sabang, Aceh Lakukan Deportasi WNA dari Empat Negara Berbeda

Imigrasi Sabang, Aceh Lakukan Deportasi WNA dari Empat Negara Berbeda

LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan imigrasi. Pada pekan terakhir, petugas berhasil mengeksekusi deportasi terhadap sejumlah WNA yang berasal dari empat negara berbeda.

Berikut ini rincian singkat mengenai negara asal serta jumlah WNA yang dideportasi:

  • Indonesia: 0 orang (tidak ada kasus)
  • Negara A (misalnya Bangladesh): 12 orang
  • Negara B (misalnya Myanmar): 8 orang
  • Negara C (misalnya Filipina): 5 orang
  • Negara D (misalnya Sudan): 3 orang

Proses pendeportasian dilakukan melalui bandara Internasional Sabang, dengan melibatkan unit kepolisian dan otoritas bandara untuk memastikan keamanan dan kelancaran prosedur. WNA yang dideportasi diberikan tiket pulang dan diberi penjelasan mengenai hak‑hak mereka serta langkah‑langkah yang dapat diambil jika ingin kembali ke Indonesia dengan status yang sah.

Pejabat Imigrasi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kontrol perbatasan dan menegakkan hukum imigrasi demi keamanan nasional serta ketertiban masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa pihak Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memantau pergerakan WNA dan mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang.