Muhaimin Tegaskan Jaminan Sosial untuk PRT sebagai Hak Dasar

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan hak yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip keadilan sosial. Dalam pernyataannya, Muhaimin menyoroti pentingnya melindungi tenaga kerja informal yang sering kali berada di luar jangkauan perlindungan tradisional.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan Muhaimin terkait rencana implementasi jaminan sosial untuk PRT:

  • Registrasi wajib: Semua PRT harus terdaftar dalam basis data nasional guna memudahkan pencatatan dan akses ke program perlindungan.
  • Asuransi kesehatan: PRT akan memperoleh layanan kesehatan dasar tanpa biaya tambahan, termasuk pemeriksaan rutin dan pengobatan.
  • Tunjangan pensiun: Program pensiun akan memberikan manfaat bulanan setelah mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan.
  • Perlindungan kecelakaan kerja: Jika terjadi kecelakaan saat bekerja, PRT berhak menerima bantuan medis dan kompensasi finansial.
  • Pendidikan dan pelatihan: Pemerintah akan menyediakan kursus peningkatan keterampilan untuk meningkatkan daya saing PRT di pasar kerja.

Muhaimin menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini memerlukan sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, serta lembaga penyelenggara jaminan sosial. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah praktik kerja tidak resmi yang dapat merugikan hak-hak PRT.

Dengan langkah ini, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga dapat menjadi standar nasional, menjamin kesejahteraan mereka sekaligus memperkuat fondasi keadilan sosial di Indonesia.