LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Menko Pendayagunaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan melarang penggunaan rokok elektronik (vape) setelah temuan bahwa produk tersebut kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan narkotika.
Dalam pernyataan resmi, Cak Imin menekankan bahwa vape bukan hanya masalah kesehatan pernapasan, melainkan juga ancaman keamanan publik karena dapat menyamarkan zat narkotika yang mudah disalurkan kepada konsumen, terutama kalangan remaja.
- Vape dapat menyembunyikan zat psikotropika dalam cairan pengganti nikotin.
- Desain yang compact memudahkan penyelundupan melalui pos atau tas pribadi.
- Kurangnya regulasi jelas membuat produsen bebas menambahkan bahan berbahaya.
Menko menambahkan bahwa pemerintah perlu memperketat pengawasan produksi, distribusi, dan penjualan vape serta menyiapkan regulasi yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan.
Berbagai pihak, termasuk lembaga kesehatan dan organisasi anti-narkoba, menyambut positif langkah ini. Mereka berharap kebijakan larangan dapat diimplementasikan secara nasional dengan sinergi antara aparat penegak hukum, dinas kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet