LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon baru-baru ini mengeluarkan himbauan kepada seluruh camat di wilayahnya untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin resmi.
Himbauan ini muncul setelah sejumlah laporan menunjukkan pertumbuhan signifikan bangunan tidak legal yang dapat mengganggu ketertiban umum, menimbulkan risiko keselamatan, dan mengurangi estetika lingkungan.
Dalam rapat yang dihadiri anggota DPRD dan perwakilan aparat daerah, beberapa langkah konkret disepakati, antara lain:
- Melakukan inspeksi rutin terhadap lokasi pembangunan yang dicurigai.
- Memberikan peringatan tertulis kepada pemilik atau pengelola bangunan tanpa izin.
- Menindaklanjuti pelanggaran dengan sanksi administratif, termasuk denda atau perintah pembongkaran.
- Mengkoordinasikan upaya dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempermudah proses perizinan bagi yang ingin legalisasi.
DPRD menekankan bahwa penertiban harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat agar prosesnya dapat dipahami dan didukung luas.
Jika langkah ini berhasil, diharapkan akan menurunkan angka bangunan ilegal, memperbaiki tata ruang kota, serta meningkatkan rasa aman dan kenyamanan warga Ambon.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet