DJP Capai 11,22 Juta Laporan SPT, Aktivasi Coretax Tinggi 18 Juta
DJP Capai 11,22 Juta Laporan SPT, Aktivasi Coretax Tinggi 18 Juta

DJP Capai 11,22 Juta Laporan SPT, Aktivasi Coretax Tinggi 18 Juta

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa hingga akhir masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, sebanyak 11,22 juta wajib pajak telah menyampaikan laporan mereka. Angka ini menandai peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya dan menunjukkan kepatuhan pajak yang terus membaik.

Selain peningkatan jumlah pelaporan, DJP juga melaporkan bahwa sebanyak 18 juta wajib pajak telah berhasil diaktifkan pada sistem Coretax, platform digital yang memudahkan verifikasi dan pemrosesan data pajak. Aktivasi Coretax yang meluas ini diharapkan dapat menurunkan beban administrasi, mempercepat proses validasi, serta meningkatkan akurasi data pajak.

Berikut ringkasan data utama yang dirilis oleh DJP:

  • Jumlah SPT yang dilaporkan: 11,22 juta wajib pajak.
  • Jumlah wajib pajak yang diaktifkan di Coretax: 18 juta.
  • Prosentase kepatuhan pajak meningkat sekitar 5 % dibandingkan tahun sebelumnya.

Manfaat utama aktivasi Coretax meliputi:

  1. Peningkatan kecepatan proses verifikasi SPT.
  2. Pengurangan kesalahan input data manual.
  3. Peningkatan transparansi dan aksesibilitas data bagi wajib pajak.

DJP menegaskan bahwa upaya digitalisasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus mempermudah prosedur pelaporan melalui inovasi teknologi, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan guna mendukung penerimaan negara.

Wajib pajak diharapkan terus memanfaatkan layanan digital seperti e‑filling dan aplikasi Coretax untuk melaporkan SPT secara tepat waktu, sehingga dapat menghindari denda dan memaksimalkan manfaat fiskal.