Komdigi Resmi Menonaktifkan 780 Ribu Akun TikTok Anak di Bawah Umur
Komdigi Resmi Menonaktifkan 780 Ribu Akun TikTok Anak di Bawah Umur

Komdigi Resmi Menonaktifkan 780 Ribu Akun TikTok Anak di Bawah Umur

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun yang teridentifikasi dimiliki oleh anak di bawah umur, sebagai langkah konkret pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di dunia digital.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah dan TikTok untuk memperketat verifikasi usia serta menghapus konten yang tidak layak bagi pengguna di bawah batas usia yang ditetapkan.

Kategori Jumlah Akun
Anak di bawah 13 tahun 780.000

Beberapa implikasi dan saran bagi orang tua serta pendidik antara lain:

  • Mengaktifkan fitur kontrol orang tua yang disediakan oleh TikTok.
  • Memantau aktivitas daring anak secara berkala.
  • Mengajarkan anak tentang bahaya berbagi data pribadi di platform media sosial.
  • Menetapkan batasan waktu penggunaan aplikasi.

Pemerintah berencana memperluas kerja sama dengan penyedia platform digital lainnya untuk menegakkan standar keamanan dan privasi bagi generasi muda di Indonesia.