LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Pemerintah Kota Malang pada hari Rabu, 10 April 2026, secara resmi menyampaikan empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang untuk dibahas dalam rapat kerja yang dihadiri oleh pejabat kota, anggota DPRD, dan stakeholder terkait.
Rapat penyampaian dipimpin oleh Wali Kota Malang, Bapak H. Taufik, yang menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Menurutnya, keempat rancangan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kota, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Keempat rancangan yang diserahkan meliputi:
- Raperda Pengelolaan Sampah Terpadu, yang bertujuan mengoptimalkan sistem pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang sampah di seluruh wilayah Kota Malang.
- Raperda Penataan Transportasi Publik, yang mengatur pengembangan jaringan angkutan umum yang lebih ramah lingkungan dan terintegrasi.
- Raperda Pengembangan Pariwisata, yang memberikan kerangka kerja bagi pelestarian destinasi wisata sekaligus meningkatkan promosi dan fasilitas bagi wisatawan.
- Raperda Tata Ruang Kota, yang menyesuaikan rencana tata ruang dengan pertumbuhan penduduk, kebutuhan perumahan, dan zona industri.
Setelah penyampaian, DPRD akan menelaah masing‑masing rancangan, mengadakan diskusi internal, serta mengajukan rekomendasi atau perubahan yang dianggap perlu. Proses legislasi diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung pada tingkat konsensus di antara anggota DPRD.
Wali Kota menutup pertemuan dengan harapan agar seluruh pihak dapat berkolaborasi secara konstruktif demi tercapainya regulasi yang efektif dan responsif terhadap tantangan kota. Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar‑benar mencerminkan aspirasi warga Malang.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet