Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban dalam kasus pelecehan
Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban dalam kasus pelecehan

Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban dalam kasus pelecehan

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengajukan permohonan kepada Universitas Indonesia (UI) untuk menempatkan perlindungan korban pelecehan seksual sebagai prioritas utama. Permintaan tersebut muncul setelah munculnya kasus pelecehan yang menimpa seorang mahasiswa di lingkungan kampus, yang menimbulkan keprihatinan luas di kalangan civitas akademika dan publik.

Gantina menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyediakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Ia menyoroti pentingnya penerapan prosedur yang transparan, penanganan cepat, serta penyediaan layanan pendampingan psikologis bagi korban.

Dalam pernyataannya, Gantina menyarankan UI untuk mengintegrasikan kebijakan perlindungan korban ke dalam regulasi internal, termasuk pembentukan tim khusus yang bertugas menindaklanjuti laporan pelecehan. Ia juga mengusulkan agar universitas meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak mahasiswa serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses.

Selain itu, Gantina meminta pihak universitas untuk bekerja sama dengan lembaga eksternal, seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan organisasi non‑pemerintah yang berfokus pada isu kekerasan seksual, guna memperkuat jaringan pendukung bagi korban. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat proses rehabilitasi dan menegakkan keadilan.

Reaksi dari pihak UI masih belum resmi, namun sejumlah pihak di kampus menyambut baik usulan tersebut dan mengharapkan langkah konkret segera diambil. Jika rekomendasi Gantina diimplementasikan, diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain dalam menanggulangi masalah serupa.