Polisi Ciduk 4 Pelaku Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang
Polisi Ciduk 4 Pelaku Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang

Polisi Ciduk 4 Pelaku Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Polisi di wilayah Lumajang, Jawa Timur, berhasil menangkap empat pelaku pungutan liar (pungli) yang beroperasi di kawasan wisata air terjun Tumpak Sewu pada hari Senin, 8 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari sejumlah wisatawan yang merasa dipaksa membayar biaya masuk secara tidak sah.

  • Jumlah tersangka: 4 orang
  • Jumlah uang yang disita: sekitar Rp 1,2 juta
  • Lokasi penangkapan: area pintu masuk utama Tumpak Sewu, Desa Pringgodani, Kecamatan Sukorono

Polisi menyatakan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas praktik korupsi di sektor pariwisata, khususnya di daerah yang menjadi tujuan utama wisata alam. Kepala Polsek Lumajang menegaskan bahwa pelanggaran serupa akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang tentang Pungutan Liar.

Pengunjung yang menjadi korban pungli melaporkan kejadian tersebut melalui jalur pengaduan resmi, yang kemudian diteruskan ke pihak berwajib. Pemerintah Kabupaten Lumajang berjanji akan meningkatkan pengawasan dan menambah petugas keamanan di lokasi wisata untuk memastikan keamanan serta kenyamanan wisatawan.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan objek wisata di Indonesia.