Rektor UI Pantau Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
Rektor UI Pantau Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Rektor UI Pantau Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Heri Hermansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah memberi perhatian serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan enam belas mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan mengenai perilaku tidak pantas di sebuah grup chat internal mahasiswa.

  • Langkah pertama: Pengumpulan bukti digital dan keterangan saksi.
  • Langkah kedua: Wawancara terhadap mahasiswa yang terlibat dan korban potensial.
  • Langkah ketiga: Evaluasi temuan oleh komisi etik kampus.
  • Langkah keempat: Penetapan sanksi administratif atau akademik bila terbukti.

Rektor menegaskan bahwa UI tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual dan menuntut proses yang adil bagi semua pihak. Ia juga mengingatkan pentingnya budaya kampus yang aman, menghormati, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

Pihak universitas juga menginstruksikan agar seluruh fakultas meningkatkan edukasi tentang pencegahan pelecehan seksual, termasuk penyuluhan bagi mahasiswa baru dan pelatihan bagi dosen serta staf administrasi. Diharapkan langkah-langkah ini dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang menyoroti perlunya kebijakan yang lebih ketat serta pengawasan yang lebih efektif di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia.