Minimalisir Segelintir Investor Pengaruhi Harga Saham, Ini Langkah OJK Jawab Kekhawatiran Pelaku Pasar
Minimalisir Segelintir Investor Pengaruhi Harga Saham, Ini Langkah OJK Jawab Kekhawatiran Pelaku Pasar

Minimalisir Segelintir Investor Pengaruhi Harga Saham, Ini Langkah OJK Jawab Kekhawatiran Pelaku Pasar

LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan serangkaian kebijakan baru untuk mencegah segelintir investor mengendalikan harga saham secara tidak wajar.

Langkah utama yang disorot adalah peningkatan batas free float, yaitu persentase saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar terbuka. Dengan menaikkan batas tersebut, OJK berharap likuiditas pasar meningkat dan manipulasi harga menjadi lebih sulit.

Beberapa langkah konkret yang direncanakan antara lain:

  • Menaikkan minimum free float dari 15% menjadi 25% bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
  • Memperketat persyaratan kepemilikan saham bagi pemegang saham utama, termasuk batas maksimum kepemilikan pada satu perusahaan.
  • Mengintensifkan pengawasan transaksi harian melalui sistem pemantauan real‑time.
  • Memberlakukan sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk denda dan pembatasan aktivitas perdagangan.

Para pelaku pasar, termasuk perusahaan sekuritas dan investor institusi, menyambut kebijakan ini sebagai upaya menciptakan pasar modal yang lebih adil dan kompetitif secara global.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan menurunkan likuiditas, melainkan memperluas basis kepemilikan saham sehingga harga lebih mencerminkan fundamental perusahaan.