LintasWarganet.com – 29 Juli 2026 | Todung Mulya Lubis, seorang advokat senior, telah berbicara dalam pengadilan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Jakarta terkait perjanjian resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurut Todung, perjanjian ini seharusnya dibatalkan karena tidak memenuhi syarat hukum.
Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa perjanjian resiprokal ini tidak dapat dipertahankan karena tidak memenuhi syarat hukum. Ia menekankan bahwa perjanjian ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Todung Mulya Lubis juga menyatakan bahwa perjanjian ini tidak dapat dipercaya karena tidak adil. Ia mengatakan bahwa perjanjian ini hanya memungkinkan Amerika Serikat untuk menguntungkan dirinya sendiri, sementara Indonesia hanya menerima kerugian.
Todung Mulya Lubis juga menyatakan bahwa perjanjian ini tidak dapat dipercaya karena tidak adil. Ia mengatakan bahwa perjanjian ini hanya memungkinkan Amerika Serikat untuk menguntungkan dirinya sendiri, sementara Indonesia hanya menerima kerugian.
Todung Mulya Lubis juga menyatakan bahwa perjanjian ini tidak dapat dipertahankan karena tidak memenuhi syarat hukum. Ia mengatakan bahwa perjanjian ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Penutup
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet