DPR Tegaskan UU PIHU Tak untuk Mengkriminalkan Jamaah Umrah Mandiri: Pemberdayaan dan Perlindungan

LintasWarganet.com – 29 Juli 2026 | DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri, melainkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan cara mandiri. Hal ini ditegaskan dalam rangka memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) dipahami dengan benar oleh masyarakat.

DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri, karena tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi jamaah. Dengan demikian, masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman.

Baca juga:

DPR menekankan bahwa DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri, melainkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang baik dan benar. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih luas tentang UU PIHU, agar masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya.

Dalam rangka memperkuat posisi DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri, perlu dilakukan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, DPR, dan masyarakat. Dengan demikian, dapat diciptakan suatu sistem penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:

DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri, karena yang terpenting adalah memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan cara mandiri. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang baik dan benar.

Untuk itu, DPR akan terus melakukan upaya-upaya untuk memperkuat posisi DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri, dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih luas tentang UU PIHU, serta meningkatkan kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, dapat diciptakan suatu sistem penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:

Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa DPR tegaskan UU PIHU tak untuk mengkriminalkan jamaah umrah mandiri, melainkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan cara mandiri. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang baik dan benar.